SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI
PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI
SUMATERA UTARA
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN SERTA PROGRAM KERJA SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA UTARA
DASAR PEMBENTUKAN SEKRETARIAT BAKORLUH
P2K
- Undang-undang Nomor 16 tahun 2006 Tentang” Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
- Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor.6 Tahun 2009 Tentang ” Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara. Bagian ketiga Pasal 7 ( 2 ).TUPOKSIA. TUGASMemberikan pelayanan teknis dan administratif serta penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.B. FUNGSI1. Fasilitasi Koordinasi Penyuluhan Lintas Sektor.2. Penyusunan Kebijakan Penyuluhan.3. Penyusunan Programa Penyuluhan Propinsiyang sejalan dengan Kebijakan dan ProgramaPenyuluhan Nasional.4. Pemberian Pelayanan Administrasi PenyuluhanPertanian, Perikanan dan Kehutanan.5. Pelaksanaan Penyuluhan.6. Pengelolaan Pembiayaan Penyuluhan.7. Pemantauan dan Evaluasi Penyuluhan.8. Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha untuk MengembangkanAgribisnis Pertanian, Perikanan dan Agroforestry.9. Fasilitasi Forum Masyarakat Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.10.Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Ketua Badan, sesuai tugas dan fungsinya.