Kamis, 13 Oktober 2011

SEKRETARIAT  BADAN  KOORDINASI  PENYULUHAN PERTANIAN,  PERIKANAN  DAN  KEHUTANAN PROVINSI  SUMATERA  UTARA



KEBIJAKAN   DAN  STRATEGI    PENYULUHAN PERTANIAN,  PERIKANAN  DAN  KEHUTANAN SERTA PROGRAM  KERJA SEKRETARIAT  BADAN  KOORDINASI  PENYULUHAN PERTANIAN,  PERIKANAN  DAN  KEHUTANAN PROVINSI  SUMATERA  UTARA




DASAR  PEMBENTUKAN SEKRETARIAT  BAKORLUH  P2K 
  • Undang-undang Nomor 16 tahun 2006 Tentang” Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
  • Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor.6 Tahun 2009 Tentang ” Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara. Bagian ketiga Pasal 7 ( 2 ).


    TUPOKSI
    A. TUGAS
     Memberikan pelayanan teknis dan administratif serta penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

    B. FUNGSI
    1. Fasilitasi Koordinasi  Penyuluhan Lintas Sektor.
    2. Penyusunan Kebijakan  Penyuluhan.
    3. Penyusunan Programa Penyuluhan Propinsi
        yang sejalan dengan Kebijakan dan Programa
        Penyuluhan Nasional.
    4. Pemberian Pelayanan Administrasi Penyuluhan
        Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
    5. Pelaksanaan Penyuluhan.

    6. Pengelolaan Pembiayaan Penyuluhan.

    7. Pemantauan dan Evaluasi Penyuluhan.

    8. Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha untuk Mengembangkan 
       Agribisnis Pertanian, Perikanan dan Agroforestry.

    9. Fasilitasi Forum Masyarakat Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
    10.Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Ketua Badan, sesuai tugas dan fungsinya.